Dasar Negara,Konstitusi,dan Kedudukan Warga Negara

Dasar Negara
Pengertian : dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu Negara yang meliputi ideology,politik,ekonomi,social,budaya,pertahanan dan keamanan.
Dasar Negara RI : Pancasila
Kedudukan pancasila :
·         Dasar Negara
·         Ideology Negara
·         Falsafah Negara
·         Kepribadian bangsa
·         Sumber dari segala sumber hukum
·         Pandangan terhadap bangsa
Klo disingkat jadi Da'i FaKe SuP
Fungsi dasar Negara :
·         Dasar berdirinya dan tegaknya Negara
·         Dasar pergaulan antar warga
·         Dasar dan sumber hukum nasional
·         Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
·         Dasar partisipasi warga Negara
Konstitusi
Dalam arti luas : mencakup segala ketentuan  yang berhubungan dengan keorganisasian Negara.baik yang terdapat dalam UUD,UU organic,peraturan perundangan lainnya,maupun kebiasaan/konvensi.
Dalam arti sempit : memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi Negara beserta cara kerjanya organisasi à UUD
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Warga Negara : pasal 26 ayat 1 (WNI/WNA yang disahkan UUD)
Penduduk : pasal 26 ayat 2 (WNI dan orang asing)
Asas kewarganegaraan
·         Ius soli (kelahiran)                  
·         Ius sanguinis (keturunan)    
Akibat asas kewarganegaraan yang digunakan tiap Negara beda:
·         Apatride (tidak punya kewarganegaraan)
ü  Hak opsi (hak memilih kewarganegaraan )
ü  Stesel aktif
·         Bipatride (punya 2 kewarganegaraan )
ü  Hak repudiasi (hak menolak kewarganegaraan)
ü  Stesel pasif
·         Multipatride (punya lebih dari 2 kewarganegaraan
·         Warga Negara (anggota/warga dari suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban atas negaranya
UU kewarganegaraan Indonesia
·         UU no.3 tahun 1964
·         UU no.62 tahun 1958 (wanita nikah dgn WNA kewarganegaraannya hilang )
·         UU no.3 tahun 1976
·         UU no 12 tahun 2006 (wanita nikah dengan WNA kewarganegaraannya tidak hilang)
Hal-hal yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (menurut UU no.12 tahun 2006)
·         Keturunan
·         Kelahiran
·         Perkawinan
·         Naturalisasi  (biasa dan luar biasa)
·         Adopsi
Klo disingkat jadi KeKePNaSi
Pewarganegaraan di Indonesia
a.       Cara pewarganegaraan
Syarat menjadi warga Negara Indonesia bagi orang asing :
ü  Telah berusia  18 tahun /sudah menikah
ü  Sah bertempat tinggal di wilayah RI min.5 tahun berturut-turut/10 tahun tidak berturut-turut
ü  Sehat jasmani dan rohani
ü  Dapat berbahasa  Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
ü  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan pidana yang diancam pidana penjara  ≥ 1 tahun
ü  Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi ganda
ü  Punya pekerjaan/penghasilan tetap
ü  Bayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
b.      Akibat pewarganegaraan
ü  Perempuan yang menikah dengan WNI.Umumnya,kewarganegaraan yang diperoleh suami berlaku pula pada istri dengan sendirinya,termasuk jika suami kehilangan kewarganegaraan.
ü  Anak yang belum 18 tahun dan belum kawin yang punya hubungan hokum keluarga dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan RI,turut memperoleh kewarganegaraan RI
ü  Kewarganegaraan yang diperoleh  ibu berlaku juga terhadapa anak-anaknya yang tidak punya hubungan kekeluargaan dengan ayahnya,jika anak tsb belum 18 tahun/menikah
c.       Pewarganegaraan istimewa
Diberikan pemerintah atas persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau ybs telah berjasa terhadap Negara
d.      Kehilangan kewarganegaraan
ü  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
ü  Tidak menolak kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu
ü  Dinyatakan hilang kw-nya oleh presiden atas permohonan sendiri,bertempat tinggal di luar negeri,ybs sudah berusia 18 tahun/sudah menikah,dan dengan dinyatakan hilang kw RI tidak menjadi tanpa kw
ü  Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
ü  Masuk dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat WNI
ü  Sukarela mengangkat sumpah kepada Negara asing/bagian dari Negara itu
ü  Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
ü  Punya paspor/surat yang bersifat paspor dari Negara asing
ü  Bertempat  tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka tugas dinas dan tidak melapor
    

Sumber:
http://mirunasays.blogspot.com/2011/03/dasar-negara-pengertian-dasar-untuk.html 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermalam Ala Gelandangan di Ibukota

Pantun Memantun Bersama Nabila

Jangan Mau Kehilangan KTM ITB