Dasar Negara,Konstitusi,dan Kedudukan Warga Negara
Dasar Negara
Pengertian : dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu Negara yang meliputi ideology,politik,ekonomi,social,budaya,pertahanan dan keamanan.
Dasar Negara RI : Pancasila
Kedudukan pancasila :
· Dasar Negara
· Ideology Negara
· Falsafah Negara
· Kepribadian bangsa
· Sumber dari segala sumber hukum
· Pandangan terhadap bangsa
Klo disingkat jadi Da'i FaKe SuP
Fungsi dasar Negara :
· Dasar berdirinya dan tegaknya Negara
· Dasar pergaulan antar warga
· Dasar dan sumber hukum nasional
· Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
· Dasar partisipasi warga Negara
Konstitusi
Dalam arti luas : mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian Negara.baik yang terdapat dalam UUD,UU organic,peraturan perundangan lainnya,maupun kebiasaan/konvensi.
Dalam arti sempit : memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi Negara beserta cara kerjanya organisasi à UUD
KEDUDUKAN WARGA NEGARA Warga Negara : pasal 26 ayat 1 (WNI/WNA yang disahkan UUD)
Penduduk : pasal 26 ayat 2 (WNI dan orang asing)
Asas kewarganegaraan
· Ius soli (kelahiran)
· Ius sanguinis (keturunan)
Akibat asas kewarganegaraan yang digunakan tiap Negara beda:
· Apatride (tidak punya kewarganegaraan)
ü Hak opsi (hak memilih kewarganegaraan )
ü Stesel aktif
· Bipatride (punya 2 kewarganegaraan )
ü Hak repudiasi (hak menolak kewarganegaraan)
ü Stesel pasif
· Multipatride (punya lebih dari 2 kewarganegaraan
· Warga Negara (anggota/warga dari suatu Negara yang memiliki hak dan kewajiban atas negaranya
UU kewarganegaraan Indonesia
· UU no.3 tahun 1964
· UU no.62 tahun 1958 (wanita nikah dgn WNA kewarganegaraannya hilang )
· UU no.3 tahun 1976
· UU no 12 tahun 2006 (wanita nikah dengan WNA kewarganegaraannya tidak hilang)
Hal-hal yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia (menurut UU no.12 tahun 2006)
· Keturunan
· Kelahiran
· Perkawinan
· Naturalisasi (biasa dan luar biasa)
· Adopsi
Klo disingkat jadi KeKePNaSi
Pewarganegaraan di Indonesia
a. Cara pewarganegaraan
Syarat menjadi warga Negara Indonesia bagi orang asing :
ü Telah berusia 18 tahun /sudah menikah
ü Sah bertempat tinggal di wilayah RI min.5 tahun berturut-turut/10 tahun tidak berturut-turut
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
ü Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan pidana yang diancam pidana penjara ≥ 1 tahun
ü Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi ganda
ü Punya pekerjaan/penghasilan tetap
ü Bayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
b. Akibat pewarganegaraan
ü Perempuan yang menikah dengan WNI.Umumnya,kewarganegaraan yang diperoleh suami berlaku pula pada istri dengan sendirinya,termasuk jika suami kehilangan kewarganegaraan.
ü Anak yang belum 18 tahun dan belum kawin yang punya hubungan hokum keluarga dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan RI,turut memperoleh kewarganegaraan RI
ü Kewarganegaraan yang diperoleh ibu berlaku juga terhadapa anak-anaknya yang tidak punya hubungan kekeluargaan dengan ayahnya,jika anak tsb belum 18 tahun/menikah
c. Pewarganegaraan istimewa
Diberikan pemerintah atas persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau ybs telah berjasa terhadap Negara
d. Kehilangan kewarganegaraan
ü Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
ü Tidak menolak kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu
ü Dinyatakan hilang kw-nya oleh presiden atas permohonan sendiri,bertempat tinggal di luar negeri,ybs sudah berusia 18 tahun/sudah menikah,dan dengan dinyatakan hilang kw RI tidak menjadi tanpa kw
ü Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
ü Masuk dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat WNI
ü Sukarela mengangkat sumpah kepada Negara asing/bagian dari Negara itu
ü Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
ü Punya paspor/surat yang bersifat paspor dari Negara asing
ü Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka tugas dinas dan tidak melapor
Sumber:
http://mirunasays.blogspot.com/2011/03/dasar-negara-pengertian-dasar-untuk.html
Komentar
Posting Komentar